>

ShoutMix chat widget

Guestbook Rolling Widget

Sejarah Singkat

Sejak jatuhnya suharto, beberapa komite aksi menyadari kebutuhan sebuahorganisasi perjuangan yang bergerak secara nasional menyatukan perlawanan mahasiswa bersama rakyat secara sistematis dan terprogram. Komite-komite aksi tersebut, terdiri dari 11 buah termasuk dari Timor Leste, kemudian mendirikan Front Nasional untuk Reformasi Total (FNRT) di pertengahan Mei 1998. Namun usia Front tidaklah panjang. Dii pertengahan 1998 FNRT bubar ditengah Kelesuan dan kebimbangan gerakan, meski komite-komite yang bergabung didalamnya mencoba membentuk lagi sebuah organisasi nasional bernama Alansi Demokratik (ALDEM) pada Agustus 1998. Mereka juga telah berhasil menerbitkan sebuah majalah “ALDEM” satu kali dan menggalang sebuah aksi nasional pada tanggal 14 September 1998 dengan isu Cabut Dwi Fungsi ABRI. Namun nasibnya tak jauh berbeda dengan FNRT, tenggelam di tengah hiruk pikuk gerakan menjelang Sidang Istimewa MPR 1998.Upaya berikutnya adalah pembentukan Front Nasional untuk Demokrasi (FONDASI) pada pertengahan Februari 1999. Buntunya RMNI (Rembug Mahasiswa Nasional Indonesia) II di Surabaya dalam persoalan pengambilan momentum Pemilu Juni 1999, memaksa Fondasi untuk mengundang berbagai komite aksi untuk hadir dalam Konggres Mahasiswa di Bogor pada 9-12 Juli 1999. Dari 20 komite aksi yang berasal dari berbagai kota di Indonesia, 19 diantaranya sepakat untuk mendirikan sebuah organisasi nasional demi terwujudnya kesatuan perjuangan gerakan secara nasional. Organisasi tersebut bernama Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi disingkat LMND. Kongres I tersebut juga menyatakan bahwa Perjuangan LMND adalah bagian dari Perjuangan rakyat Indonesia dalam rangka menghancurkan sistem yang anti demokrasi dan mewujudkan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan sosial. Tujuan itu juga dinyatakan dalam ideologi organisasi yang disebut demokrasi kerakyatan, yang secara teori dan praktek berpihak kepada mayoritas raakyat, yaitu kaum buruh ,tani dan kaum miskin kota. Hingga sekarang pasca Kongres ke IV LMND telah berdiri di 104 kota di Indonesia.

Kamis, 03 Desember 2009

Mahkamah Agung Larang Ujian Nasional (UN) 2010


Mahkamah Agung (MA) melarang pemerintah melaksanakan Ujian Nasional (UN). MA menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Dengan putusan ini, UN dinilai cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakan UN. Batas waktu pelarangan UN ini berlaku sejak keputusan ini dikeluarkan dan sebagai konsekuensinya pemerintah ilegal melaksanakan UN 2010. Pemerintah baru diperbolehkan melaksanakan UN setelah berhasil meningkatkan kualitas guru, meningkatkan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi yang lengkap merata di seluruh daerah.

Berdasarkan informasi perkara di situs resmi MA, perkara gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan Kristiono dkk tersebut diputus pada 14 September 2009 lalu oleh majelis hakim yang terdiri atas Mansur Kartayasa, Imam Harjadi, dan Abbas Said.


Mahkamah Agung menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional, dalam perkara Nomor : 2596 K/Pdt/2008 dengan para pihak Negara RI cq Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono; Negara RI cq Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden RI, M. Jusuf Kalla; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo; Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Pendidikan Nasional cq Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro melawan Kristiono, dkk (selaku para termohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Terbanding).

-Mahkamah Agung-

Ini berarti putusan perkara dengan Nomor Register 2596 K/PDT/2008 itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah. Namun, pada saat itu pemerintah masih melaksanakan UN pada tahun 2008 dan 2009. Ini berarti pelaksanaan UN 2008, 2009 yang ‘memaksa’ kelulusan siswa ditentukan beberapa hari merupakan tindakan melanggar hukum. Dalam hal ini, Presiden SBY, Wakil Presiden JK, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang S, dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.

Pemerintah juga dinilai lalai meningkatkan kualitas guru, terutama sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah sebelum melaksanakan kebijakan UN. Pemerintah diminta pula untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik usia anak akibat penyelenggaraan UN.

Amunisi Terakhir Pemerintah, Peninjauan Kembali (PK)

logo depdiknas

Meski MA melalui putusan perkara dan kasasi bahwa pemerintah dilarang melaksanakan UN sebagai standar baku kelulusan siwa. Namun, pemerintah masih bersikeras agar UN tetap dilaksanakan. Untuk melegalkan misi itu, pemerintah SBY melalui menteri Menteri Pendidikan Nasional dan BSNP akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan agar Ujian Nasional (UN) dilarang. Inilah satu-satunya amunisi yang tersisa bagi pemerintah untuk melegalkan pelaksanaan UN.

Bila PK ini dimenangkan oleh pemerintah SBY, maka UN 2010 akan legal dilaksanakan. Namun, jika PK ini ditolak, maka secara yuridis pemerintah dilarang melaksanakan UN 2010. Ini akan menjadi bumerang bagi pemerintah terutama Mendiknas. Pelaksanaan UN tanpa dasar hukum berpoteni menjadi tindakan kriminal kepada negara karena telah ‘menghabiskan anggaran negara untuk kegiatan berlawanan hukum”.

Anggaran UN yang Mahal vs Paradigma Pendidikan

Pada tahun 2009, pemerintah menghabiskan 572 miliar rupiah (setengah triliun) untuk pelaksanaan ujian nasional. Namun sayangnya, anggaran negara yang besar yang dikeluarkan untuk pelaksanaan UN 2009 masih sarat dengan praktik ketidakjujuran.

Banyak sekolah membocorkan ataupun memberikan kunci jawaban kepada siswa-siswinya ketika UN. Para pengawas [termasuk pengamat independen] lebih banyak bungkam melihat realitas tersebut. Tidak sedikit guru bahkan kepala sekolah memberi bocoran kunci jawaban agar pamor sekolahnya bertahan ataupun naik jika semua siswanya lulus atau bahkan lulus dengan nilai tinggi. Hal ini bahkan terjadi secara bsistematik yang mana kepala dinas pendidikan di beberapa daerah tertentu ikut ‘menfasilitasi’ kecurangan UN di wilayahnya.

Dan yang paling parah adalah terjadinya ‘mafia kunci UN’. Pada subuh hari, oknum diknas bekerja sama dengan mafia untuk mendapatkan sosial UN sekaligus pada pagi-paginya akan memberikan kunci jawaban kepada ‘pemesan’, baik siswa, orang tua siswa, maupun pihak sekolah.

Ketidaksiapan penyelenggaraan UN yang bersih dan jujur, membuat dunia pendidikan menjadi tercoreng. Pendidikan yang bertujuan untuk mendidik ilmu pengetahuan dan moralitas siswa didik pada akhirnya mendidik ketidakjujuran siswa itu sendiri. Disisi lain yang lebih mendasar, pelaksanaan UN tanpa persiapan yang memadai secara langsung mendidik sikap mental siswa untuk mencapai sesuatu secara instan. Sehingga baik siswa maupun tenaga pendidik cenderung terbentuk watak ‘manusia instan’.

Selain itu, telah terjadi pergeseran paradigma para pendidik. Banyak tenaga pendidik di sekolah-sekolah merasa bahwa mereka mendidik siswa-siswi hanya untuk meluluskan siswanya dari UN. Proses panjang dalam belajar-mengajar selama 3 atau 6 tahun, hanya ditentukan 3-5 hari Ujian. Hal ini semakin jauh dari esensi pendidikan yakni mendidik. Sekolah dan tenaga pendidik semulanya berperan besar pada mendidik siswa dalam pengetahuan, etika dan moral, kini cenderung mengajar bagaimana lulus UN. Hal ini pun dimanfaatkan bermacam-macam lembaga pendidikan, baik diluar sekolah maupun di internal sekolah [menjadi alasan sekolah menarik iuran dari orang tua].

Best Solution

Selama masih terjadi ketimpangan pemerataan kualitas sekolah di berbagai daerah, maka UN tidak cocok digunakan untuk menentu kelulusan siswa. Kelulusan siswa hanya dengan melihat nilai UN sungguhlah tidak fair. Lulus atau tidaknya seseorang dalam suatu sistem pendidikan tidak hanya ditentukan oleh ‘otak’, namun juga harus memperhatikan ‘hati’ atau etika. Oleh karena itu, maka lebih baik fungsi UN dikembalikan seperti fungsi Ebtanas (Evaluasi Tahap Akhir Nasional) yang di-upgrade.

Dalam hal ini, pemerintah dapat tetap melaksanakan UN dengan tujuan:

* Standar untuk mengukur kualitas sekolah di Indonesia.
Dari hasil UN, maka diknas harus menindaklanjuti sekolah-sekolah yang masih jauh dibawah rata-rata nasional. Apakah guru, sarana-prasarana atau siswanya atau ketiganya yang membuat siswa mampu atau tidak dalam mengerjakan soal ujian nasional? Kelulusan siswa ditentukan oleh guru/sekolah dengan memasukkan faktor prestasi selama 3 tahun + etika/moralitas+hasil ujian nasional.
* Standar untuk masuk ke jenjang pendidikan lebih lanjut.
Nilai UN/UAN/Ebtanas dijadikan standar untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya. Nilai UASBN SD sebagai standar seleksi masuk ke jenjang SMP. Nilai UN SMP sebagai standar seleksi masuk ke jenjang SMA. Dan nilai UN SMA digunakan sebagai standar seleksi masuk PT.
Nilai UN hanya dapat dijadikan sebagai standar masuk ke jenjang lebih lanjut dengan syarat pelaksanaan UN tersebut harus jujur, transparan dan kredibel. Beberapa sistem dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi dapat diterapkan di UN.
* Standar untuk masuk kerja, beasiswa dll
Apabila pelaksanaan UN dapat berjalan secara jujur dan kredibel, maka nilai UN menjadi tolak ukur penerimaan tenaga kerja atau beasiswa.

Apabila paradigma UN diubah seperti diuraikan diatas, maka UN dapat menjadi ajang untuk menguji kemampuan kita secara nasional. Nilai UN yang tinggi akan mempermudah kita melanjutkan studi ke sekolah yang lebih baik. Dan apabila peserta UN mendapat nilai yang jelek, maka tentunya mereka akan kesulitan mendapat sekolah yang baik. Namun, baik yang mendapat nilai UN yang tinggi maupun rendah, keputusan lulus haruslah kembali pada sang guru.

read more...

BPK : Kebijakan Bailout Century Salah! (Rp 500 M Mengalir Ke Politisi)

Bank Indonesia (1)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan audit investigasinya, menyatakan kebijakan yang diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau (KSSK) dalam pengucuran dana sebesar Rp 6,7 triliun terhadap Bank Century dinilai salah.
Kesalahan disebabkan antara lain karena ketidaktepatan penilaian terhadap kondisi bank tersebut sehingga dana yang cukup besar dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dikeluarkan untuk penyehatan bank tersebut (Kompas). Ini merupakan informasi-informasi yang berhasil dihimpun Kompas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Minggu (22/11) malam di Jakarta.

BPK telah menyerahkan laporan final Audit Investigasi Bailout Bank Century pada hari ini, 23 November 2009 Pukul 10.00 WIB kepada DPR. Laporan Audit BPK ini ditunggu-tunggu oleh banyak pihak karena menyangkut masalah besar bangsa ini, terlebih mereka yang bertanggungjawab dalam pengucuran dana talangan Bank Century kini menduduki posisi sentral di pemerintahan. Setahun lalu tepatnya 21 November 2009, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan menyelamatkan Bank Century. Dari perkiraan awalnya hanya Rp 632 miliar membengkak menjadi Rp 6,76 triliun.

“Telah terjadi suatu hal yang diduga menjadi pelanggaran dimana Century punya SSB (Surat-Surat Berharga) macet dinilai lancar oleh BI, kemudian pada proses merger dan akuisisi 2005 BI bersikap tidak tergas,” ungkap Ketua BPK Hadi Purnomo.

Hadi mengatakan, BI tidak tegas dalam meninak berbagai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Bank Century. BPK menilai BI memberikan keringanan sanksi kepada Bank Century. “BI tidak memberikan sanksi karena pelanggaran BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), karena Bank Century telah melewati BMPK,” ujarnya.

Pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) oleh BI kepada Bank Century dikatakan Hadi diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI). “CAR Century pada posisi akhir Oktober 2009 minus 3,53%, ini melanggar PBI No. 10, 30 dimana bank yang mendapat FPJP harus CAR positif,” katanya.

Dikatakannya, dalam penetapan status Bank Century sebagai bank gagal, BI tidak memberikan informasi berdasarkan data-data yang akurat sehingga pengucuran dana bailout Bank Century membengkak dari rencana semula Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. (detikfinance)

Mereka yang duduk dalam KSSK:

* Ketua KSSK : Gubernur Bank Indonesia Boediono (kini menjadi Wapres),
* Ketua KSSK : Menteri Keuangan Sri Mulyani,
* Sekretaris KSSK : Raden Pardede.

Boediono

Bilamana BPK menyatakan bahwa KSSK (Boediono, Mulyani, Raden Pardede) dinilai salah dalam melakukan bailout Bank Century (BC), maka kasus bailout BC bisa bisa saja berkembang menjadi “Century Gate”. Dari 5 lembar surat notulen ‘private & confidential” Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tertanggal 21 November 2008, ditemukan kejanggalan penalangan BC. Dalam surat notulen yang ditandatangani Gubernur BI Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut, terungkap pejabat Departemen Keuangan pada dasarnya tidak setuju atas pendefinisian bahwa Bank century sebagai bank gagal yang sistemik dengan mempertanyakan tentang rencana penyelamatan bank Century.

Poin II tentang ‘Pendapat dan Saran’ notulen rapat :

* No (1) poin (c) : ‘perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain’.
* Np (3) : Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebutkan “Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko akademik, lebih kepada analisis dampak psikologis”

Menanggapi pertanyaan peserta rapat yang umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumen dan analisis BI yang menyatakan Bank Century berpotensi berdampak sistemik, BI sendiri tidak ‘yakin’ sistemik. “BI menyatakan sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan resiko sistemik atau tidak karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan atau biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan.”

Aliran Dana Rp 500 Miliar Ke Politisi

Beberapa bocoran hasil audit investigatif BPK sudah mulai bertebaran seminggu terakhir. Sebelumnya Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengatakan sebenarnya audit itu sudah selesai pekan lalu, dan akan diserahkan ke DPR pada Jum’at, 20 November 2009. Tapi karena saat itu Ketua DPR sedang berada di luar kota, menurut Pramono, penyerahan ditunda sampai 23 November 2009.

Dari beberapa bocoran hasil audit tersebut, terdapat indikasi tidak bisa dipertanggungjawabkannya Rp 3,7 triliun dari bail out Rp 6,7 triliun. Salah satu yang cukup ‘panas’ adalah adanya dugaan aliran dana Rp 500 miliar kepada seorang politisi (nasabah). Disinyalir politisi ini ikut bermain dalam proses pengambilan keputusan pencairan dana talangan ke Bank Century (Republika).

Apa itu Gate untuk “Century Gate”?

Berbicara Gate, maka gate yang paling berkesan adalah Skandal Watergate yang menimpa Pres. Amerika Serikat Richard Nixon atau Bulog Gate dan Brunai Gate pada masa pemerintahan Gus Dur. Menurut Sosiolog Universitas Indonesia Thamrin Tamagola, Gate memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut :

1. Melibatkan petinggi negara (orang istana) yaitu presiden, wakil presiden, para menteri atau orang dalam istana.
2. Terbongkar dari peristiwa yang sepele.
3. Saat kasus tersebut terbongkar, maka semua yang terlibat di dalamnya akan tergopoh-gopoh melakukan komunikasi intensif untuk membangun suatu rekayasa
4. Adanya rekaman yang membuktikan kasus tersebut, di mana tidak ada keraguan di dalamnya.
5. Gate selalu disandingkan dengan pers mempunyai peranan yang sangat penting di dalam dinamika kasus tersebut.
6. Jika gate tersebut terus bergulir tanpa ada penyelesaian, maka presiden yang bersangkutan bisa tumbang secara tragis.

Dari segi pengucuran dana saja, sudah dinilai salah. Bagaimana dengan aliran dana BC? Sungguh disayangkan bahawa laporan BPK tidak mencantum audit aliran BC secara detil, karena PPATK belum memberi data yang lengkap!! Tentu, kita akan bertanya-tanya, siapakah politisi yang disinyalir menikmati Rp 500 miliar tersebut? Akankah kasus Century menjadi “Century Gate”?


read more...

Pengakuan Jusuf Kalla tentang Bank Century


“Apa? Bantuan? Kenapa harus dibantu. Ini perampokan. Lapor ke polisi,”
Perintah Kalla kepada Sri Mulyani dan Boediono yang ditanggapi dingin.

Jum’at, 13 November 2008 : Jum’at pagi, Bank Century kolaps, bangkrut. Bank itu kalah kliring. Sore harinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama rombongan, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, terbang menuju Washington, Amerika Serikat, untuk menghadiri pertemuan G-20.

Sri Mulyani melaporkan kondisi Bank Century kepada SBY, 14 November. Hari itu juga, Sri Mulyani kembali ke Tanah Air. Pada 17 November, keadaan gawat. Sejumlah tindakan genting harus diambil. Sejumlah rapat dengan Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono, harus segera digelar.

21-23 November 2009 : Gubernur BI Boediono, Menkeu Sri Mulyani dan Raden Pardede dalam tim KSSK melakukan rapat panjang. Mulai dari Jumat (21 Nov) dan dilanjutkan keesokannya 22 Nov. Rapat pada hari Sabtu, 22 November berlanjut hingga Minggu subuh. Pada hari Minggu 23 Nov 2008 inilah, tiga pejabat ini memutuskan dana talangan ke Bank Century yang membengkak hingga Rp 6.7 triliun.

Ketika kasus ini mencuat pada Agustus 2009, Menteri Keuangan Sri Mulyani berbohong melalui media bahwa telah melaporkan kasus Bank Century kepada Wapres pada 22 Nopember 2008. Dengan alibi bahwa telah bertemu dengan Wapres, tanggal 23 Nopember 2008, Sri Mulyani cs melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan dana Rp2,7 triliun ke Bank Century.

Pernyataan rumor dari Menkeu Sri Mulyani lalu ditanggapi oleh Jusuf Kalla (sumber 1, sumber 2). Menurut Wapres, yang benar Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono melaporkannya pada 25 Nopember 2008 setelah terjadinya pengucuran dana ke Bank Century. “Saya hanya mau klarifikasi soal tanggal melapornya saya, ini seolah-olah saya tahu. Padahal saya tidak tahu sama sekali (soal pengucuran dana),” kata Wapres.

Sabtu, 22 November 2008 : Wapres JK melakukan kunjungan kerja ke Sunda Kelapa dan berlanjut ke Cibinong Bogor, Jawa Barat. Karena JK berada di luar kota, maka Kantor Wapres tutup.

Selasa, 25 November 2008

JK ingat persis tanggal ini, lengkap dengan harinya. Pada pukul 16.00 WIB, Selasa 25 November 2008, Sri Mulyani dan Boediono melapor kepada Wapres JK di Istana Wakil Presiden – Jakarta. Sri Mulyani dan Boediono didampingin staf masing-masing melapor kepadanya mengenai Bank Century. Mereka harus melapor ke wapres karena presiden sedang di luar negeri. Pemilu presiden masih setahun lagi dan hubungan SBY-Kalla masih mesra.

“Apa? Bantuan? Kenapa harus dibantu? Ini perampokan!” kata Kalla dengan suara keras ketika Sri Mulyani dan Boediono melaporkan “upaya penyelamatan” Bank Century.

Belum ada yang menduga bahwa kelak Boediono akan berpasangan dengan SBY, dan menang. Kalla adalah bos ketika itu. Menurut Kalla, kedua pejabat itu melaporkan bahwa Bank Century menghadapi masalah besar. Masalah muncul karena krisis ekonomi global. Karena itu, Bank Century harus dibantu pemerintah dengan cara mengucurkan dana bailout (talangan). Bila tidak dibantu, demikian kedua pejabat itu meyakinkan Kalla, masalah Bank Century akan berimbas ke bank-bank lainnya. Pada akhirnya, perekonomian nasional akan oleng.

“Saya tidak setuju dengan pandangan itu. Krisis itu menghantam banyak orang. Masak ada badai cuma satu rumah yang kena. Tidak. Bila hanya Bank Century yang kena, itu bukan krisis. Yang bermasalah adalah Bank Century dan itu bukan karena krisis melainkan karena uang bank itu dirampok pemiliknya sendiri. Ini perampokan!” Kalla berteriak dengan keras.

“Lapor ke polisi,” perintah Kalla kepada Sri Mulyani dan Boediono. “Sangat jelas, ini perampokan. Jangan berikan dana talangan.“

Namun, Sri Mulyani dan Boediono tidak berani. Bahkan mereka sempat bertanya, pasal apa yang akan dikenakan. “Itu urusan polisi. Pokoknya ini perampokan,” teriak Kalla lagi.

Karena melihat Sri Mulyani dan Boediono tidak menunjukkan gelagat akan memproses kasus ini secara hukum, Kalla lalu mengambil handphone-nya, menelepon Kapolri Bambang Hendarso Danuri.
“Tangkap Robert Tantular…,” teriaknya kepada Kapolri. Setelah menjelaskan secara singkat latar belakangan masalah, Kalla memerintahkan, “Tangkap secepatnya”.

“Saya tidak tahu pasal apa yang harus dikenakan. Ini perampokan, tangkap. Soal pasal urusan polisi,” cerita Kalla sambil tertawa.

Dua jam kemudian, Kapolri menelepon. Robert Tantular telah ditangkap oleh tim yang dipimpin Kabareskrim Susno Duaji. Mengingat kecepatan polisi bertindak, dengan nada berkelakar, Kalla mengatakan, polisi itu baik asal diperintah untuk tujuan kebaikan.

Rabu, 26 November 2008

Pukul 03.30 dini hari, 26 November 2008. Udara terasa dingin, JK menunggu kedatangan SBY di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Pesawat Airbus A330-341 mendarat dengan mulus. Setelah melewati penerbangan 30 jam dari Lima, Peru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan rombongan turun dari pesawat.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut SBY dan rombongan di tangga pesawat. Kalla bukan hanya siap menyambut, melainkan juga siap melaporkan perkembangan di Tanah Air selama presiden ke luar negeri. Selama SBY melakukan misi 16 hari di luar negeri (ke Amerika Serikat, Meksiko, Brasil, dan Peru), Kalla memimpin negara dan pemerintahan. Karena itu, ia segera melaporkan perkembangan di Tanah Air begitu pemberi mandat tiba. Banyak yang dilaporkan. Salah satunya soal Bank Century. Ia melaporkan bagaimana Sri Mulyani dan Boediono menangani Bank Century.

Kalla juga melaporkan, “Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk menangkap Robert Tantular (pemilik Bank Century). Ini perampokan.”
“Baik, baik …,” begitu reaksi presiden seperti dikutip Kalla ketika menceritakan kisah tersebut di Studio Trans Kalla, Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (24/11).

Kalla terlihat lebih gemuk. Berat badannya naik dua kilo sejak lepas dari kesibukan sebagai wakil presiden, 20 Oktober lalu. Dengan air muka yang cerah, Kalla berkata: “Sekarang tanggal 24 (November). Besok tanggal 25, persis setahun ketika Ani (Sri Mulyani) dan Boediono melaporkan Bank Century di kantor saya.”
Kunjungan JK ke Kualanamu

Kunjungan Kerja JK ke Pembangunan Bandara Kualanamu

Kamis, 13 September 2008

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 September 2009, Robert Tantular diadili. Ketika membacakan duplik, pengacaranya, Bambang Hartono, memprotes Kalla. Ia menilai Kalla telah mengintervensi hukum karena memerintahkan Kapolri untuk menangkap kliennya. “Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia,” protes sang pengacara.

Menurut Bambang, penangkapan Robert Tantular tidak memiliki dasar hukum. Ia mengutip Boediono: “Pak Boediono selaku Gubernur BI mengatakan bahwa tidak bisa dilakukan penangkapan karena tidak ada dasar hukumnya.”

Mendengar protes pengacara itu, Kalla memberikan reaksi keras. Bahkan terus terang ia mengaku sangat marah. Kata Kalla, “Saya marah karena saya disebut mengintervensi. Tidak. Saya tidak intervensi. Yang benar, saya memerintahkan polisi agar Robert Tantular ditangkap. Ini perampokan,” katanya sambil tertawa.

Robert telah merugikan Bank Century, yang tentu saja ditanggung nasabahnya, sebesar Rp 2,8 triliun. Bank yang “dirampok” pemiliknya sendiri itu justru mendapatkan bantuan pemerintah, melalui tangan Sri Mulyani dan Boediono, sebesar Rp 6,7 triliun. Pengadilan memvonis Robert penjara empat tahun dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara.

Selasa, 24 November 2009

Kalla kini bernapas lega karena apa yang diyakininya sebagai perampokan di Bank Century pelan-pelan terkuak. Hari Selasa kemarin, ia bangun pagi seperti biasa, membersihkan taman di depan rumahnya di Jl Haji Bau, Makassar. Enam anggota Paspampres (tiga dari Bugis), yang akan mengawalnya sepanjang hayat, juga ikut santai. Satu demi satu ranting pohon dibersihkan. Sebuah pohon kira-kira setinggi dua meter yang bibitnya didatangkan dari Pretoria, Afrika Selatan, ikut dipangkas.

Nyonya Mufidah, istrinya, protes. “Aduh, Bapak ini tidak ngerti seni,” komentar wanita Minang ini tentang pohon-pohon yang dipangkas. Kalla membela diri. “Kalau daunnya banyak, pohon ini tidak bisa lekas besar karena makannya dibagi ke banyak daun. Kalau daunnya sedikit, makanannya dibagi ke sedikit daun. Pasti lebih cepat tumbuh.”

Kalla berada di Makassar sepekan terakhir setelah pulang dari liburan di Eropa usai melepas jabatan. Di Makassar ia menghabiskan waktu dengan berdiskusi dengan kolega-koleganya, bermain dengan cucu, dan menikmati makanan kesukaannya, ikan.

Di belakang rumahnya, ia menikmati pohon yang buahnya delapan jenis. Kemarin ia makan siang di sebuah restoran sea food, lalu ke Studio Trans Kalla. Warga yang melihatnya spontan berteriak dan minta foto bersama. Paspampres lebih longgar dari biasanya.

Kalla ingin menikmati hidup sebagai rakyat biasa dan menghindari komentar tentang politik. Tapi kasus Bank Century, yang menguras kas negara Rp 6,7 triliun, terus menggodanya untuk berbicara. “Saya tidak ingin rakyat terus menerus dikorbankan,” katanya berapi-api tapi dengan banyak sekali komentar off the record (tidak untuk dipublikasikan).

Memori JK atas ‘Anak Buahnya’

JK ingat persis peristiwa tanggal 25 November 2008 itu. Hari itu Selasa sore. Sri Mulyani dan Boediono sama sekali tidak melaporkan berapa dana yang telah dikucurkan ke Bank Century.

Belakangan ia tahu, sesuatu yang aneh telah terjadi. Sri Mulyani dan Boediono telah membahas rencana pengucuran dana talangan ke Bank Century melalui rapat pada 20 dan 21 November.

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengucurkan dana Rp 2,7 triliun (dari total keseluruhan Rp 6,7 tiliun) ke Bank Century pada 22 November.
Tanggal itu merupakan tanggal merah karena hari Minggu. Sepertinya ada yang begitu mendesak sehingga LPS mengucurkan dana pada hari libur, hari Minggu. Tidak sembarang orang bisa memaksa transaksi sebegitu besar, apalagi pada hari libur.

Sri Mulyani dan Boediono melapor ke Kalla pada 25 November setelah dana mengucur, bukan sebelumnya. Hasil audit investigatif BPK juga menemukan beberapa keanehan. Misalnya, BI yang dikomandoi Boediono melanggar aturan yang dibuat sendiri demi Bank Century. Kalla belum mau bercerita mengenai keanehan-keanehan itu. Yang kelihatannya masih samar-samar adalah ini: ada kekuatan besar di balik Boediono dan Sri Mulyani.

Terima Kasih JK

Banyak kalangan menilai JK berhasil mendampingin SBY selama 5 tahun. Bahkan kecekatan, ketegasan, kecepatan, kreatifitas JK dalam mengambil keputusan membuat pemimpin Singapura Lee Kuan Yew dan mantan petinggi PP Muhammadiyah Syaf’i Maerif menyebut JK sebagai real president.

JK menjadi pionir dalam program pembangunan listrik 10.000 MW, pembangunan infrastruktur yang intens di luar Jawa (seperti bandara-bandara Internasional di Medan, Padang, Sulawesi), program konversi gas, kemandirian dalam pembangunan nasional dengan pemberdayaan dana perbankan dalam negeri, mendukung seraya mendesak industri nasional memproduksi alutsista seperti panser Pindad, roket nasional, dan lain-lain. Dan terakhir, tentu gerakan menggunakan produk dalam negeri, dari senjata hingga sepatu.

Dalam salah satu blog Dosen Teknik Elektro ITB, Dr Armein Z Langi (AZL), menyampaikan rasa terima kasih kepada JK. Menurut AZL, JK adalah fenomena yang sebenarnya unik. Seorang pengusaha Sulawesi Selatan yang kemudian memilih untuk mengabdi di sektor publik.

Meskipun seorang wapres, bukan presiden, JK membuktikan diri sebagai pelayan publik yang ulung, inovatif, cekatan, gesit, dan tidak pretentious. Sebagai seseorang yang punya darah Sulawesi, saya diam-diam ikut bangga.
-Dr Armein Z Langi-

Disisi lain, JK secara mengesankan berhasil menyelesaikan konflik-konflik dalam masyarakat, termasuk yang berat-berat seperti di Ambon, Posso, dan Aceh. Bayangkan sudah tiga presiden yang ngurusin, tidak ada yang bisa sebelum JK turun tangan. JK ikut merajut kembali persaudaraan di daerah konflik.

Dan yang paling mengesankan saya adalah saat-saat terakhir JK di pemerintahan. Saat sudah jelas SBY tidak menghendaki JK menjadi wapres kembali. Saat JK harus maju ke Pilpres (dan kalah). Saat JK di depak dari Ketua Umum Golkar. Semua datang beruntun. Tapi, heran, JK menjalaninya, menjalani semua kekalahannya, dengan anggun. Keanggunan yang jarang kita saksikan di kalangan pimpinan bumi pertiwi ini.
-Dr Armein Z Langi-

Dalam berbagai tulisan saya pada Maret – Juni 2009, saya cukup sering mewacanakan bahwa harus ada wajah baru yang menjadi calon pemimpin (capres). Berdasarkan informasi dan sumber yang saya ada, capres yang maju memiliki cacat selama menjadi pemimpin. Terlebih, 3 pasangan capres-cawapres terlibat dalam penerimaan Dana Korupsi DKP 2004 yang terungkap dalam fakta persidangan terdakwa Rokhmin Dahuri.

Pileg April 2009, saya golput. Saya golput disebabkan dua hal. Pertama, saya tidak melihat ada kesungguhan reformasi dalam tubuh partai politik, serta visi-misinya tidak mencakup hal strategis pembangunan bangsa. Faktor kedua adalah masalah teknis yakni tidak terdaftar, dan saya sendiri tidak ada niat untuk mengurus hak pilih saya. Pasca keluarnya hasil pileg 2009, saya pun menuliskan artikel Hasil PEMILU 2009: Partai Golput Menjadi Pemenang.

Sampai Pilpres pun, ‘kegolputan’ saya masih kuat. Saya masih tidak ingin memilih salah satu dari 3 capres-cawapres, karena tidak ada satupun dari mereka yang berbicara dan berjuang berbagai masalah yang saya anggap penting (10 Alasan Untuk Memilih Pasangan Capres-Cawapres). Sampai akhir Juni, saya masih tetap golput terhadap 3 calon pasangan ini.

Namun, setelah saya melihat penampilan dalam 3 kali debat, tulisan-tulisan beliau di kompasiana, perjuangan serta cara beliau berbicara dan menyampaikan gagasan, saya mulai terkesan. Saya hanya terkesan dalam beberapa sisi JK ini, sementara saya masih konsisten mempertanyakan Jusuf Kalla dan 3 Tahun Lumpur Lapindo, serta Inilah Daftar Capres-Cawapres 2009 Penerima Dana Korupsi DKP.

Setelah mendapat respons dan masukan dari teman-teman di blog ini, akhirnya 1 hari sebelum pencoblosan 8 Juli 2009, saya akhirnya memutuskan untuk menggunakan hak suara. Meski saya yakin JK sulit akan menang, namun saya mencoba menggunakan hak suara saya untuk pertama kalinya. Diantaranya tiga pasangan capres tersebut, saya cukup memberi hormat kepada visi-misi serta kelugasan JK dan Prabowo. Dan karena saya harus memilih satu diantaranya, maka saya putuskan untuk memberinya kepada JK. Saya pikir JK yang lebih paling pantas menerimanya.

Dan atas ketegasannya dalam ‘mengeksekusi’ Robert Tantular, saya ucapkan terima kasih. Meskipun saya memilih JK, namun saya tetap tidak setuju dengan kenekatan JK dalam pelaksanaan UN serta pengesahan UU BHP. Dalam hal UN, saya setuju jika UN menjadi standar kelulusan nasional, asalkan sudah terjadi pemerataaan kualitas sarana dan pra-sarana sekolah-sekolah di Indonesia. Namun faktanya, standar kualitas pendidikan masih timpang antara desa dan kota, antara pulau satu dengan pulau yang lain. UN tetap dilaksanakan hanya untuk standar masuk ke jenjang lebih tinggi atau sebagai syarat pertama seleksi penerimaan tenaga kerja/beasiswa dan lain-lain, bukan kelulusan.

Terima kasih JK atas pengakuannya!


read more...

Aliran Dana Bank Century

Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) mendata sejumlah nama pejabat partai politik, pengusaha serta lembaga komisi pemilihan umum dan bahkan lembaga survey penerima aliran dana Bank Century dengan total Rp 1,8 Triliun .

“Data-data ini berdasarkan dari jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor,” kata Ferdi Simaun dari Aktivis Bandung kepada wartawan di Posko Bendera, Jakarta, Senin (30/11).

Menurut Ferdi, nama-nama tersebut adalah

1. KPU menerima dana Rp 200 miliar,
2. LSI Rp 50 miliar,
3. FOX Rp 200 miliar,
4. Partai Demokrat Rp 700 miliar,
5. Edi Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar,
6. Hatta Radjasa Rp 10 miliar,
7. Mantan Panglima TNI, DJoko Suyanto Rp 10 miliar,
8. mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar,
9. Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, C
10. Choel Malarangeng Rp10 miliar, dan
11. Pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar.

Ketika ditanya sumbar data-data tersebut, Ferdi mengatakan pihaknya tidak ingin menyebutkan dari mana sumber data yang dia terima tersebut. “Tidak etis kalau diberi tahu sumber data tersebut. Ini rahasia dan kami melindungi sumber tersebut,”katanya

Sementara itu, Koordinator Bendera Mustar Bonaventura mengatakan data-data aliran dana Bank Century yang sebagian besar diterima sejumlah kalangan politisi dan pengusaha tersebut siap dipertanggungjawabkan. “Aliran dana bank century sebagian dipergunakan untuk kepentingan politik. Ini adalah mafia politik dan ini sudah sangat jelas (PrimairOnline )

************

Berita tersebut saya ambil dari PrimairOnline. Secara pribadi dan rasional berpikir, saya tidak yakin sepenuhnya data yang disampaikan aktivis Bendera di atas benar, terlebih narasumber bukanlah orang dalam PPATK. Ada dua data yang cukup ganjil bagi saya yakni aliran ke institusi KPU dan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebagai individu. Untuk KPU, semua kita tahu bahwa anggaran KPU berasal dari APBN. Untuk apa pula anggaran tersebut buat KPU? Dengan menerima uang tersebut, bukankah institusi KPU mencari masalah? Kecuali, yang menerima adalah individu-individu KPU. Kedua adalah aliran Rp 500 miliar kepada putra SBY, Ibas. Meskipun tidak menutup kemungkinan, namun angka Rp 500 miliar bagi saya kurang/tidak wajar. Bukankah dengan angka sebegitu besar terlalu mudah untuk dibongkar?

Melalui artikel ini, saya mengajak kita kritis terhadap suatu informasi. Sebelum PPATK dan BPK mengeluar data, saya belum akan percaya sepenuhnya dengan data-data diatas. Oleh karena itu, bila pihak dan institusi diatas merasa dirugikan atas pemberitaan ini, saya akan mendukung mereka untuk mengugat Ferdi Simaun apabila memang mereka tidak menerima aliran Century.

Pernyataan Ferdi Simaun sangat berpotensi membentuk opini masyarakat yang cepat karena saat ini kasus Bank Century menjadi perhatian masyarakat luas. Dan sayangnya, masih banyak masyarakat kita menerima suatu informasi dengan mentah-mentah lalu dengan cepat mempercayainya. Tentu ini akan sangat mengawatirkan dalam sistem demokrasi ini. Informasi benar bisa menjadi salah, salah bisa menjadi benar. Untuk itu, tanpa bermaksud sumber Ferdi Simaun kurang kredibel, maka langkah pertama yang harus dilakukan oleh PrimairOnline yang memberitakan ini adalah meminta klarifikasi dari pihak-pihak/lembaga yang disebutkan diatas. Kedua, apabila pihak/lembaga terkait merasa dirugikan/difitnah, maka silahkan melakukan gugatan pencemaran nama baik.

Demokrasi berarti orang dapat bebas berbicara dan berpendapat selama dapat dipertanggungjawabkan. Apakah pernyataan Ferdi Simaun benar? Kita tunggu proses klarifikasi dalam beberapa saat lagi.

Salam Nusantaraku,
ech-wan, 30 Nov 2009

Update 1 Desember

Merasa Difitnah, Hatta Radjasa, Djoko Suyanto, Edhie Baskoro dan “Trio” Malarangeng Lapor ke Polda

Enam orang yang dituduh menerima aliran dana Bank Century mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik. Ketika tiba, keenam orang tersebut belum bersedia berkomentar kepada wartawan yang menunggu.

Mereka yang membuat laporan adalah Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, anggota Komisi I DPR Edhi Baskoro Yudhoyono, serta keluarga Malarangeng lain, yaitu Rizal dan Choel Malarangeng.

“Nanti kami melapor,” ucap Hatta Radjasa saat tiba di SPK Polda Metro Jaya. Mereka akan melaporkan beberapa aktivis organisasi Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yang telah mengatakan bahwa mereka menerima aliran dana Bank Century. (Kompas)

Respon:

Sehari pasca pernyataan aktivis Bendera, Presiden SBY gerah dan merespons cepat agar kasus ini diselesaikan agar keadilan ditegakkan. SBY merasa bawha pemberitaan bahwa putra dan partainya menerima aliran Century merupakan berita fitnah. “Silakan cek dari kebenaran berita itu (aliran dana ke 11 politisi dan lembaga). Berita itu merupakan fitnah luar biasa dan perlu diselesaikan supaya keadilan ditegakkan,” kata Presiden SBY pada 1 Desember 2009 (Kompas).

Bila pernyataan aktivis Bendera dianggap fitnah sehingga SBY merasa perlu kasus ini dibawa secara hukum, lalu mengapa hal ini tidak dilakukan pada Ong Yuliana dan Anggoro Widjaja yang mencatut nama SBY terlibat dalam konspirasi pimpinan KPK? Jika SBY tidak mendukung gerakan Ong Yuliana, Anggodo dan Anggoro Widjaja, berarti pernyataan Yuliana dan Anggoro adalah fitnah. Lalu, mengapa mereka tidak dikasuskan dalam delik pencemaran nama baik kepala negara??

sumber: http://nusantaranews.wordpress.com/2009/11/30/daftar-11-politisi-dan-lembaga-penerima-aliran-century-bendera/
read more...

Kasus Bank Century : Jangan Gunakan “Pisau” Menghukum Rakyat (1)

Kasus Bank Century mulai diangkat media massa secara besar-besaran ketika publik baru diberitahu bahwa telah terjadi pengucuran dana Rp 6.7 triliun dari LPS ke ‘bank pesakitan’ (Bank Century) ini atas rekomendasi Bank Indonesia. Pengucuran ‘kasus BLBI Jilid-II” ini diinisiasi oleh mantan pejabat BI tahun 1998, yang ketika mengeluarkan rekomendasi ke LPS menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia yakni Boediono yang menjadi wapres terpilih dari Presiden SBY.

Kasus ini semakin menarik disimak tatkala akhir Agustus silam, Wapres Jusuf Kalla (JK) menyampaikan jawaban ketika ditanya kepada para wartawan. JK menyatakan bahwa kasus finansial di bank yang hanya memiliki 60 ribuan nasabah adalah kasus perampokan kerah putih, bukan karena krisis global atau kegagalan sistemik. JK pun segera meminta Kapolri menahan Robert Tantular. Namun sebelumnya, sangat disayangkan bahwa ketika kasus ini terjadi yakni November 2008, Boediono (menjadi Gubernur BI) justru mengeluarkan laporan yang menjadi alasan legal untuk menyuntik dana LPS ke Bank Century. Boediono dinilai tidak berani melaporkan pemilik Bank Century, Robert Tantular, kepada polisi untuk segera ditangkap. Padahal, apa yang dilakukan Robert jelas merupakan tindak kriminal karena melakukan perampokan terhadap banknya sendiri. (SuryaOnline-31/08/09)

Robert membuat banyak PT ilegal untuk mengalirkan dana nasabahnya ke sana. Sedikitnya Robert Tantular telah menggelapkan dana sebesar Rp 2.8 triliun dari Bank Century dan nasabah Antaboga. Termasuk didalamnya adalah pengelapanuang dengan kredit tanpa jaminan dan tanpa proposal senilai Rp 1,18 triliun. Selain itu menggelapkan dana nasabah Antaboga mencapai Rp 1,4 triliun. Inilah yang disebut sebagai tindakan kriminal, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani maupun Mantan Gubernur BI Boediono ketika berpendapat bahwa Bank Century mengalami masalah secara sistemik, dan tidak pernah ‘menganggap’ bahwa kasus Bank Century adalah tindakan kriminal seperti yang dilontarkan Wapres JK. Hal ini terkesan bahwa baik Boediono maupun Sri Mulyani melindungi tindakan kejahatan. Tentu motif ini bisa ditarik lebih panjang terkait deposan besar di Bank Century salah satunya adalah keluarga Murdaya Poo yang menjadi salah satu klien sekaligus penyumbang terbesar dana kampanye Pileg Demokrat + Pilpres SBY-Boediono.

Kriminalitas Triliunan Dipenjara HANYA 4 Tahun

Pada tanggal 10 September 2009 silam, pimpinan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sugeng Riyono (ingat namanya), hanya memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider (sebagai gantinya) 5 bulan penjara kepada mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular. Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mengancam delapan tahun penjara.

Saya tidak tahu delik hukum seperti apa yang menjadi pertimbangan hakim majelis hakim lembaga Kejaksaan ini. Orang yang menilap uang hingga Rp 2.8 triliun dan menyebabkan lembaga negara harus mengucurkan dana Rp 6.7 triliun hanya divonis 4 tahun penjara. Hal yang sangat tidak adil bagi masyarakat yang sekadar mencuri ayam hanya untuk menyambung hidup harus babak belur dan diseret di kantor polisi lalu divonis 1 tahun penjara. Tidak sedikit pengadilan menjatuhkan hukuman hampir maksimum bagi para pelaku pencuri kelas ‘teri’, yakni dari 6 bulan hingga 7 tahun. Namun, mengapa seorang perampok 2.8 triliun hanya divonis 4 tahun?

Standar ganda seolah-olah menjadi fenomena mengakar dalam penenagak hukum. Ketika berhadapan dengan penguasa dan pengusaha/konglomerat, para penegak hukum seperti macam ompong dengan ‘punggung pisau’. Dan tidak jarang mereka ‘mengangkangi’ KUHP dan sejumlah sanksi dalam produk UU. Namun, ketika berhadapan dengan rakyat kecil, para penegak hukum seolah menjadi ‘panglima hukum’, malaikat kebenaran. Memposisikan diri seperti ’singa buas’ dengan ‘mata pisau’ yang siap mengiris para pelaku kriminalitas.

Namun, inilah hukum dinegeri ini (lembaga kejaksaan) yang masih jauh berbeda dengan di Taiwan atau Amerika Serikat. Presiden Taiwan yang menilap Rp 80 miliar dihukum seumur hidup oleh pengadilan negeri distrik di Taiwan. Namun kita masih beruntung memiliki KPK yang kini statusnya dikeberi oleh aparat pemerintahan, oknum legislatif dan sejumlah oknum konglomerat. Dalam setiap vonisnya, KPK memberi hukuman yang fantastis. Sebut saja, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokmin Dahuri divonis 7 tahun karena merugikan Rp 14,6 miliar uang negara. Mantan anggota DPR Al Amin Nasution divonis 10 tahun penjara karena menerima suap dalam pengalihan fungsi hutan Kepri.

Masih untungnya kewenangan penuntutan masih ada di lembaga KPK. Padahal baik Pemerintah SBY maupun panja DPR, mengusulkan agar kewenangan KPK dipretelin, fungsi penuntutan KPK dihilangkan agar kembali ke kejaksaan. Dan kasus ini sekali memberi bukti baru bagi ICW yang terus mendukung agar hak penuntutan tidak ada pada KPK. Dari sini, kita tahu siapa yang sesungguhnya ingin korupsi benar-benar diberantas, dan mana yang setengah hati.

Andai saja kasus ini ditangani oleh KPK (selama tidak terindikasi korupsi uang negara, KPK tidak bisa turun tangan), maka mustahil Robert Tantular dihukum 4 tahun penjara! Jangan gunakan standar ‘pisau’ menghukum kami!


read more...
Golkar Siap Pimpin Angket Kasus Lapindo


Siang, ini, entah mengapa, tiba-tiba tertarik membaca berita di sebuah portal terkait skandal Bank Century. Biasanya seh, aku bosen membaca berita tentang skandal Bank Century.

Tapi kali ini lain. Hal itu dikarenakan judul berita di portal itu mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical. Judul berita di portal itu adalah " Ical: Golkar Siap Pimpin Angket Century".

Lho apanya yang menarik? Yang menarik adalah setelah membaca berita itu aku jadi ngantuk berat dan akhirnya tertidur pulas. Di tangah tidurku itu aku bermimpi ketua Umum Partai Golkar berkata, "Bukan hanya angket Century, Golkar juga siap memimpin angket kasus lumpur Lapindo,"

"Suara Golkar adalah suara rakyat," tegas Bung Ical, "Suara korban lumpur Lapindo pun harus menjadi suara partai,"

"Kita akan bongkar kasus lumpur Lapindo," jelas Bung Ical, "Siapa pun pejabat, konglomerat atau korporat yang terlibat skandal lumpur Lapindo harus dijerat,"

"Bangun..bangun...loe, kalau mau tidur pulang aja di rumah jangan di kantor," hardik manager HRD di kantorku. Jelas saja aku terbangun. Aku bergegas cuci muka dan tak lupa minta maaf pada manager HRD di kantorku. " Maaf Ibu, tadi saya ketiduran soalnya kemaarin malam harus begadang menyelesaikan kerjaan kantor," ujarku memelas agar tidak diberi Surat Peringatan alias SP. "Lain kali, kalau tidur jangan di kantor ya," ucap Manger HRD ku dengan ketus seraya meninggalkan meja kerjaku.

"Sialan, lagi mimpi indah malah dibangunkan," ucapku dalam hati, "Hmm..ternyata keberanian Ical dan Partai Golkar untuk memimpin hak angket kasus Lapindo hanya mimpi di siang bolong,"

"Jangankan ucapan bung Ical yang akan menyerukan agar partainya memimpin angket kasus Lapindo, mendengar Bung Ical mengucap lumpur Lapindo saja hanya ada di dalam mimpi rasanya, biasanya beliau mengucapkan lumpur Sidoarjo bukan lumpur Lapindo," ujarku lirih dengan hati perih.


read more...

Rabu, 02 Desember 2009

Ungkap Skandal Century, Presiden Harus Selangkah Lebih Maju dari DPR

Reza Yunanto - detikNews

Jakarta - Parpol pengusung pasangan SBY-Boediono dalam Pilpres 2009 meminta agar Presiden jangan kalah langkah oleh DPR dalam mengungkap skandal Bank Century melalui penggunaan Hak Angket yang sudah disetujui pada rapat paripurna kemarin. Jika DPR sudah bergerak, semestinya pemerintah juga bergerak.

Hasil audit BPK terhadap Bank Century semestinya dijadikan acuan dalam pengungkapan skandal Bank milik Rober Tantular itu oleh pemerintah.

“Mestinya SBY ada beberapa langkah di depan Pansus angket. Jangan diam terus karena membingungkan rakyat,” kata Kordinator PKN Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/12/2009).

PDP yang ikut mendukung pencalonan SBY-Boediono ini pun juga kecewa dengan dugaan keterlibatan Boediono dan Sri Mulyani dalam skandal Bank Century. Apalagi hasil audit BPK menunjukkan keduanya ikut mengambil keputusan dalam pengucuran bailout Rp 6,7 triliun kepada Bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.

"Audit investigasi BPK itu tidak mungkin direkayasa. Mestinya kedua pembantu presiden itu, Sri Mulyani sebagai Menkeu dan Boediono sebagai Gubernur BI saat itu membenahi ekonomi bangsa. Tapi yang mereka lakukan justru bikin masalah," ujarnya.

Karena itu usulan agar Sri Mulyani dan Boediono nonaktif terlebih dahulu dinilainya sebagai langkah tepat. Sebab menurutnya, konstitusi mengatur soal penggantian atau penonaktifan keduanya hingga kasus ini benar-benar tuntas.

Mantan politisi PDIP ini melihat, terungkapnya skandal Bank Century di awal masa pemerintahan SBY mestinya harus disyukuri oleh Presiden. Sebab, inilah saatnya SBY menunjukkan komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam 100 hari masa kerja pemerintahannya.

"Sudah ada audit BPK. Presiden SBY harus segera mendorong skandal Century ke
wilayah hukum," imbuhnya.

(Rez/lrn)


read more...

Tifatul: Century Jangan Dibesar-besarkan

"inilah pernyataan seorang menteri yang berasal dari salah satu partai koalisinya SBY-Budiono, yakni Tifatul Sembiring yang berasal dari PKS..Sungguh sangat menjijikkan seorang menteri seperti beliau meremehkan perkara yang banyak menghabiskan uang negara..."

Makarius Paru

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring meminta semua lapisan masyarakat, elite politik jangan terus membesar-besarkan persoalan Century. Jangan sampai menggangu moment pertumbuhan ekonomi.

”Saya harap semua pihak bisa untuk tidak membesar-besarkan persoalan century, ini bukan masalah besar, hanya soal kebijakan negara. Takutnya persoalan ini akan merusak moment pertumbuhan ekonomi bangsa ini,”kata Menkominfo Tifatul Sembiring di Jakarta, Selasa (1/12) usai mengikuti Rakor di Gedung Menko Perekonomian.

Dia menambahkan, masalah sudah detail, hanya sekarang yang beredar adalah fitnah. Ini jangan digoreng terus ini jadi masalah politik yang sepertinya menjadi kurang pas. ”Biarlah pihak berwenang, seperti DPR yang akan melakukan hak angket century menuntaskan masalah ini. Kita terus dukung upaya menyelesaikan kasus ini. Biarlah mereka bekerja,” harapnya.

Tambahnya ramainya opini publik yang beredar ditakutkan malah merusak perekonomian kita. ”Saya takutnya masalah Century sama seperti kasus BI dulu yang menyebabkan nilai tukar rupiah terpuruk sehingga akhirnya BI sendiri harus mengucurkan dana hingga US$10 miliar ke pasar,” katanya. [hid]

Sumber:
http://inilah. com/berita/ ekonomi/2009/ 12/01/195971/ tifatul-century- jangan-dibesar- besarkan/


read more...

Selasa, 01 Desember 2009

Versi lengkap berita aliran dana Century dan konfirmasi para pihak

Tim Primair Online

Jakarta - Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) mendata sejumlah nama pejabat partai politik, pengusaha serta lembaga komisi pemilihan umum dan bahkan lembaga survey penerima aliran dana Bank Century dengan total Rp 1,8 triliun .

"Data-data ini berdasarkan dari jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor," kata Ferdi Simaun dari Aktivis Bandung kepada wartawan di Posko Bendera, Jakarta, Senin (30/11).

Menurut Ferdi, diduga nama-nama tersebut adalah KPU menerima dana Rp 200 miliar, LSI Rp 50 miliar, FOX Rp 200 miliar, Partai Demokrat Rp 700 miliar, Edhie Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar, Hatta Radjasa Rp 10 miliar, Mantan Panglima TNI, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar, Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, Choel Malarangeng Rp 10 miliar, dan Pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar.

Ketika ditanya sumber data -data tersebut, Ferdi mengatakan pihaknya tidak ingin menyebutkan dari mana sumber data yang dia terima tersebut.

"Tidak etis kalau diberi tahu sumber data tersebut. Ini rahasia dan kami melindungi sumber tersebut," katanya

Sementara itu, Koordinator Bendera Mustar Bonaventura mengatakan data-data aliran dana Bank Century yang sebagian besar diterima sejumlah kalangan politisi dan pengusaha tersebut siap dipertanggungjawabk an.

"Aliran dana bank Century sebagian dipergunakan untuk kepentingan politik. Ini adalah mafia politik dan ini sudah sangat jelas siapa-siapa saja yang menerima aliran dana Century," katanya.

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul membantah kalau Partai Demokrat, Tim Sukses SBY dan Edhie Baskoro (putra Presiden SBY) menerima aliran dana Bank Century (BC).

"Bohong, adanya data PPATK yang beredar dan menyebutkan ada beberapa nama dari tim sukses dan keluarga besar Partai Demokrat menerima dana BC. tidak benar, apalagi bawa-bawa nama-nama Edhie Baskoro," kata Ruhut kepada Primair Online, Jakarta, Senin (30/11).

Anggota Komisi III DPR tersebut juga mengungkapkan, adanya dugaan bahwa putra Presiden SBY Edhie Baskoro menerima aliran dana BC juga dibantah oleh Ruhut.

"Tidak mungkin ada aliran dana kepada Edhie Baskoro karena saya tahu siapa Edhie Baskoro. Ibarat buah yang jatuh, tidak jauh dari batang. Dia anak SBY yang merupakan bapak penegak hukum," kata Ruhut.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto membantah kalau dirinya menerima aliran dana dari skandal Bank Century.

"Saya kan bukan bendahara, saya wakil ketua. Yang terima kan bendahara, saya bantah keras ya saya tidak menerima dana kampanye karena posisi saya wakil ketua tim kampanye presiden, tidak ada yang mengalir ke saya," kata Djoko Suyanto, saat dikonfirmasi wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/11).

Lebih lanjut, Mantan Panglima TNI itu secara tegas mempersilakan untuk menelusuri tuduhan dana kampanye tersebut.

"Ada laporan lengkapnya di KPU tinggal ditelusuri saja disitu, silahkan buka di situ dan itu sudah diaudit auditor independen yang ditunjuk oleh KPU. Jadi sangat terbuka kan sudah diumumkan oleh KPU," ujar dia.

(aka)


read more...

Ribuan Demonstran Kepung Gedung DPR/MPR RI

Selasa, 1 Desember 2009-19.41 WIB | bravo

Jakarta (Berdikari Online) - Ribuan pemuda dan mahasiswa mengepung gedung DPR/MPR sejak pagi, Selasa (01/12), untuk menyatakan dukungan terhadap usul penggunaan Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank Century.

Berdasarkan pantauan Berdikari Online, sedikitnya ada enam kelompok pergerakan yang menggelar aksi di depan gedung DPR RI, diantaranya Aliansi Parlemen Jalanan (APJ), Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Indonesia, Repdem, Serikat Pemuda dan Mahasiswa Indonesia, dan HMJ Universitas Trisakti.

Dalam aksi itu, masing-masing kelompok datang secara terpisah, kemudian membuat panggung berorasi secara terpisah pula. Aliansi Parlemen Jalanan melakukan pergelaran topeng monyet, yang menggambarkan sejumlah pejabat penting mencuri uang dari bank century.

Sementara kelompok demonstran lainnya menggelar orasi-orasi politik secara bergantian. Pada intinya, mereka menuntut agar DPR serius memperjuangkan hak angket untuk mengungkap dugaan skandal dalam kasus century. Massa memasang dua buah banner berukuran besar tepat di pintu gerbang gedung DPR RI, berisikan foto dan poster kecaman terhadap Budiono dan Sri Mulyani.

"Kita menginginkan, bahwa pengungkapan kasus century ini dilakukan dengan serius melalui hak angket ini," ujar Lalu Hilman Afriandi, juru bicara Aliansi Parlemen Jalanan, Selasa (01/12).

Menurutnya, proses hak angket ini merupakan dorongan politik di tingkat elit, namun memerlukan dukungan dan pengawasan dari rakyat secara keseluruhan. Untuk itu, katanya, rakyat perlu mengorganisasikan kekuatan untuk mengawal proses politik itu.

Dalam aksi itu, massa juga menuntut pencopotan terhadap Budiono dan Sri Mulyani, dua pejabat yang disebutkan paling bertanggung jawab terhadap pengucuran dana Rp6,7 triliun untuk bank century saat itu.

Beberapa saat kemudian, perwakilan pengusul hak Angket dari PDI Perjuangan, Maruar Sirait menemui para demonstran. Dia menyampaikan hasil paripurna DPR-RI, yang mengabulkan penggunaan Hak Angket oleh DPR untuk mengusut skandal Bank Century. (Ulf)


read more...